ESC : ( Tutup Form )

Komite Sekolah

            Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.


            Komite Sekolah bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan dan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah.


            Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah. Agar Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus pun harus dapat memenuhi beberapa prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara benar pula. 


            Kurikulum yang dijalankan di SMP Taruna Satria Pekanbaru merupakan gabungan antara Kurikulum Nasional dan Kurikulum Sekolah, dimana gabungan kurikulm Nasional dan Sekolah ini agar dapat memberikan yang terbaik sesuai dengan tujuan sekolah dan peserta didik. 

  • TIMSH
  • KASTHURI
  • BANK SYARIAH INDONESIA
  • KOMITE AGREDITASI NASIONAL
  • SISKO PATUH
MTsN 5 Kampar

MTsN 5 KAMPAR

Para pemuka masyarakat dan pemuka agama yang ada di Lipatkain sebagai Ibu Kota Kecamatan Kampar Kiri, pada Tahun Pelajaran 1955/1956 sepakat untuk mendirikan sebuah Sekolah Menengah Tingkat Pertama yang bercirikan Agama Islam dengan nama SMPI (Sekolah Menengah Pertama Islam). Yang dituakan sebagai Kepala Sekolah yang akan mengatur Proses Belajar Mengajar dipercayakan kepada almarhum Bapak Ahmad. Semenjak berdiri sampai akhir Tahun Pelajaran 1955/1956, Proses Belajar Mengajar berjalan dengan baik tanpa ada kendala. Selengkapnya...

KONTAK

Alamat :Jl. Soebrantas Raya No.139 Lipatkain Kampar Kiri Kec. Binawidya Kota Pekanbaru Riau
Kode Pos:28471
WhatsApp:0761-673624
Email:mtsnlipatkain@ymail.com
  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok